JAKARTA, MAHATVA.ID – Menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada awal 2026, Lapas Cibinong turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Penegakan Hukum Menghadapi Pemberlakuan KUHP. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Ruang Singosari, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Rakornas tersebut dihadiri oleh berbagai instansi penegak hukum, akademisi, hingga lembaga pemasyarakatan. Lapas Cibinong diwakili oleh Bogi Nurseto, Kepala Subseksi Registrasi, bersama Wali Narapidana Tindak Pidana Terorisme.

Forum ini membahas isu-isu strategis, mulai dari harmonisasi KUHP baru dengan undang-undang sektoral, penanganan pelaku anak, hingga penguatan peran lembaga pemasyarakatan dalam deradikalisasi dan pembinaan hukum bagi narapidana tindak pidana terorisme.

Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa keikutsertaan Lapas Cibinong menjadi bukti kesiapan institusi pemasyarakatan dalam menyambut transformasi hukum nasional.

“Lapas Cibinong siap mendukung pelaksanaan KUHP baru dengan memperkuat program pembinaan, khususnya terhadap narapidana tindak pidana terorisme. Kami berkomitmen membentuk warga binaan yang sadar hukum, berintegritas, dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Rakornas BNPT ini juga diharapkan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyusun strategi nasional. Terutama terkait implementasi KUHP 2026 yang menyangkut perkara tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Dengan langkah ini, lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Cibinong diproyeksikan memainkan peran vital dalam mendukung sistem hukum baru sekaligus menjaga ketahanan nasional dari ancaman radikalisme.