MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menjadi pusat Pemberian Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Secara simbolis, RK dan PMP bagi penganut Hindu dan Islam ini diberikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, serta dilakukan serentak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi Zoom, Jumat (28/3/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imipas, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bupati Bogor, Forkopimda Kabupaten Bogor, serta Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Bogor Raya.
Pemberian Remisi: Bentuk Penghormatan Hak Warga Binaan
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian Remisi adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan.
"Remisi dan PMP menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Selain itu, remisi juga mengurangi overcrowding, sehingga meningkatkan pelayanan dan pembinaan Narapidana," jelasnya.
Menteri Agus juga berpesan kepada para penerima Remisi Khusus agar menjadikan kesempatan ini sebagai titik balik dalam kehidupan mereka.
"Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun perjalanan untuk menjadi pribadi yang lebih baik harus terus berlanjut," ujarnya.



