MAHATVA.ID – Persidangan Ke-51 Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Selatan resmi dibuka dengan agenda strategis, salah satunya membahas legalisasi sopi sebagai warisan budaya dan komoditas ekonomi potensial bagi masyarakat Maluku.
Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM, melalui Pdt. Y. Coling, S.Th., menekankan bahwa gereja tidak hanya berperan dalam aspek spiritual, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi jemaat. Menurutnya, sopi bukan sekadar minuman tradisional, tetapi juga bagian dari identitas budaya Maluku yang perlu mendapatkan regulasi yang jelas agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Sopi sebagai Warisan Budaya dan Potensi Ekonomi
Secara historis, sopi telah digunakan dalam berbagai upacara adat dan kegiatan sosial di Maluku. Namun, karena belum adanya regulasi yang jelas, produksinya kerap dianggap ilegal dan mengalami stigma negatif. Padahal, jika dikelola dengan baik, sopi dapat menjadi produk unggulan yang mendukung usaha kecil dan menengah (UKM), sebagaimana minuman tradisional di negara lain yang telah dilegalkan dan berkembang menjadi komoditas ekonomi.
Pdt. Coling mendorong pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait produksi dan distribusi sopi. Regulasi ini harus mencakup standar produksi, sistem perizinan, distribusi yang terkontrol, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Dengan regulasi yang tepat, sopi dapat menjadi produk legal yang memberikan dampak positif bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif akibat penyalahgunaan alkohol.
Tantangan Legalisasi Sopi
Meski memiliki potensi besar, legalisasi sopi tetap menghadapi tantangan, terutama terkait stigma negatif dan kekhawatiran akan penyalahgunaan alkohol. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang intensif mengenai konsumsi sopi yang bertanggung jawab, serta kerja sama antara gereja, masyarakat adat, dan pemerintah untuk memastikan penerapan regulasi yang tepat.
Jika dikelola dengan baik, legalisasi sopi tidak hanya melestarikan budaya Maluku, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tanimbar. Dengan adanya regulasi yang jelas, sopi berpotensi menjadi komoditas khas daerah yang dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional. (Petu)




