Jakarta, MAHATVA.ID – Sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi ditiadakan pada Senin (16/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026). Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Dalam unggahannya, TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa peniadaan ganjil-genap dilakukan sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Imlek.
“Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Merujuk Pergub dan SKB 3 Menteri
Peniadaan ganjil-genap ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Dengan demikian, masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta pada tanggal 16–17 Februari 2026 tidak perlu khawatir terhadap pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil maupun genap.
Tetap Utamakan Tertib Lalu Lintas



