Mahatvamediaindonesia.id, Jakarta - Pada Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan kebijakan yang menggembirakan bagi warga Jakarta. Kamis, (21/12/2023).

Kini, kebijakan ganjil genap, yang seringkali menjadi keluh kesah bagi para pengguna jalan, akan ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran mobilitas selama periode liburan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap Jakarta saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Menurutnya, Pergub tersebut menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88, bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional," ungkap Syafrin Liputo, sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Syafrin menambahkan bahwa peniadaan ganjil genap ini berlaku selama tiga hari libur nasional, yaitu pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

Dengan demikian, kebijakan ini akan memberikan keringanan kepada para pengguna jalan yang hendak merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga atau melakukan perjalanan liburan.


"Jadi jika Natal jatuh pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 dan termasuk dalam kategori cuti bersama, artinya kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari tersebut," tutur Syafrin dengan jelas.