Saumlaki,MAHATVA.ID -Putusan 10 bulan penjara terhadap seorang karyawan koperasi atas dugaan kerugian Rp2-4 juta memicu ledakan kritik publik. 

Kasus ini mencuat bukan hanya karena dinilai tidak proporsional, tetapi juga karena menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berinisial Agustinus Sermatan dalam pengelolaan koperasi "CHARISTAM MEGA MANDIRI," yang kini menjadi sorotan tajam, Minggu (29/3)

Putusan majelis hakim tertanggal 17 Maret itu langsung mengguncang rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin kerugian yang dalam fakta persidangan hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta berujung pada hukuman 10 bulan penjara? Pertanyaan ini menggema keras-menembus batas lokal, memantik perhatian lebih luas.

Sorotan kian tajam ketika terungkap dugaan bahwa koperasi tempat perkara ini bermula dikelola oleh oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Polres Kepulauan Tanimbar. Posisi ganda ini dinilai berpotensi melahirkan konflik kepentingan-sebuah titik rawan yang dapat mencederai independensi penegakan hukum.

Chintya Lavenia Pondang mengungkap fakta mencolok: tuntutan awal sebesar Rp22 juta, namun dalam penyidikan hanya sekitar Rp2 juta lebih. Angka itu kemudian “membengkak” menjadi Rp4 juta dalam dakwaan karena penambahan unsur bunga.

“Awalnya kami dituntut Rp22 juta, padahal di penyidikan hanya sekitar Rp2 juta lebih. Di persidangan jadi Rp4 juta karena bunga,” ungkapnya.

Dokumen perkara mengungkap dugaan kejanggalan serius: selisih pencatatan angsuran, pengajuan pinjaman tanpa persetujuan, hingga penggunaan identitas nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Total kerugian yang tercatat sekitar Rp4,1 juta-jauh dari angka tuntutan awal.

Penyitaan Motor: Di Mana Batas Kewenangan?

Kasus ini juga memanas setelah muncul dugaan penyitaan sepeda motor milik keluarga sebagai jaminan. Dalam hukum, penyitaan oleh aparat hanya sah jika memenuhi ketentuan dalam KUHAP, yakni melalui prosedur resmi, izin pengadilan, dan terkait langsung dengan barang bukti tindak pidana.