Bogor, MAHATVA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi tujuan kegiatan akademik melalui kunjungan studi lapangan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran praktis guna memperluas pemahaman mahasiswa terhadap sistem pemasyarakatan serta penerapan hukum secara nyata di lapangan.

Rombongan mahasiswa disambut oleh jajaran Lapas Cibinong dan diajak meninjau berbagai sarana serta prasarana layanan pemasyarakatan, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), area kunjungan, Klinik Pratama, Balai Latihan Kerja, dapur lapas, hingga sarana pembinaan dan asimilasi warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyampaikan bahwa kegiatan studi lapangan ini menjadi sarana pembelajaran penting bagi mahasiswa hukum untuk memahami praktik pemasyarakatan secara komprehensif.

“Kami menyambut baik kunjungan akademik seperti ini. Mahasiswa dapat melihat langsung peran Lapas sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Wisnu.

Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa mendapatkan pemaparan terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan, sistem pembinaan, program integrasi, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi wawancara kepada warga binaan mengenai program pembinaan yang dijalani selama masa pidana.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa STIH Adhyaksa, Zahra, mengungkapkan kesan positif selama mengikuti studi lapangan. Ia menilai kegiatan ini mampu mengubah perspektif mahasiswa terhadap lembaga pemasyarakatan.

“Kegiatan ini membuka wawasan kami bahwa Lapas merupakan tempat pembinaan yang humanis dan penuh kegiatan positif. Banyak hal yang tidak kami dapatkan di ruang kelas, tetapi bisa kami pahami secara langsung di sini,” ungkapnya.

Melalui studi lapangan ini, diharapkan terjalin sinergi berkelanjutan antara dunia pendidikan dan Lapas Kelas IIA Cibinong yang berkomitmen terbuka serta edukatif dalam mendukung pengembangan ilmu hukum dan pemasyarakatan.