MAHATVA.ID – Mobil bodong alias kendaraan tanpa dokumen resmi masih marak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyebabkan berbagai permasalahan hukum dan sosial. Selain itu, kendaraan dengan status menunggak angsuran juga menjadi persoalan yang kompleks, terutama jika berpindah tangan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Ormas Keluarga Besar Maluku Tenggara Raya, Fidel Angwarmasse, SH., MH., menegaskan bahwa keberadaan mobil bodong berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

“Masyarakat sering kali tidak menyadari risiko memiliki mobil bermasalah, baik yang tidak memiliki dokumen resmi maupun yang masih dalam status fidusia. Kurangnya pengetahuan administrasi kendaraan bisa membuat mereka terjebak dalam transaksi ilegal,” ujar Fidel melalui keterangan via seluler.

Modus Operandi dan Dugaan Sindikat

Lebih lanjut, Fidel mengungkap bahwa ada modus operandi terkait mobilisasi kendaraan bodong yang berpindah pulau tanpa sepengetahuan pihak leasing. Menurutnya, pola seperti ini bisa jadi melibatkan sindikat dan harus diusut secara mendalam oleh Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Jika kendaraan dengan status bermasalah dipindahkan tanpa izin, maka ada kemungkinan jaringan ilegal yang bermain. Pihak kepolisian harus menangani kasus ini secara serius,” tegasnya.

Fidel juga menekankan bahwa dalam kasus gagal bayar angsuran, aparat hukum tidak boleh menghalangi kreditur dalam menjalankan haknya berdasarkan perjanjian fidusia.

Aturan Hukum tentang Fidusia dan Sanksi Pelanggaran

Menurut Fidel, masyarakat perlu memahami ketentuan hukum terkait Jaminan Fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 23 ayat (2) undang-undang tersebut melarang pemilik kendaraan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur.