MAHATVA.ID -Konflik agraria kembali mencuat di Maluku. Masyarakat Adat Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berdomisili di Kota Ambon dengan tegas menolak pemberian kuasa atas 700 hektare tanah ulayat oleh Pemerintah Desa Adaut kepada Lukas Uwuratuw. Kuasa tersebut diberikan untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor hilirisasi dan ketahanan energi, Sabtu (24/5/2025)
Namun, di mata masyarakat, kebijakan ini dinilai cacat prosedural, dilakukan tanpa persetujuan kolektif, dan melanggar norma adat yang menjadi fondasi utama pengelolaan tanah leluhur. Warga menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat adat.
Penolakan mengemuka dalam musyawarah besar masyarakat Adaut di Ambon, Kamis (15/5). Dalam forum tersebut, warga menyuarakan kekecewaan dan kemarahan atas keputusan sepihak yang mereka anggap sebagai upaya sistematis perampasan tanah adat.
“Ini bentuk pelecehan terhadap adat dan akal sehat kami. Tanah kami dilepaskan atas nama pembangunan tanpa seizin kami sebagai pemilik sah,” tegas salah satu warga yang disambut dukungan bulat dari peserta musyawarah.
Masyarakat menyebut pemberian kuasa ini sebagai bentuk manipulasi administratif yang mengabaikan mekanisme musyawarah adat dan prinsip partisipasi masyarakat. Mereka menuntut Pemerintah Desa Adaut segera mencabut surat kuasa tersebut dan memulai proses yang transparan dan sesuai hukum adat.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi bukan dengan cara melindas hak kami. Prosesnya harus bermartabat, adil, dan menghormati kedaulatan masyarakat adat,” kata seorang tokoh masyarakat Adaut.
Lebih jauh, masyarakat meminta Lukas Uwuratuw untuk menghormati aspirasi warga dan tidak melanjutkan penguasaan atas lahan yang dipermasalahkan. Ketidakpatuhan terhadap mekanisme adat dianggap berpotensi memperdalam krisis kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Kasus ini menjadi titik kritis dalam eskalasi konflik agraria di Maluku, dan mempertegas tuntutan masyarakat adat agar dilibatkan secara utuh dalam pengambilan keputusan menyangkut tanah ulayat mereka. Bagi masyarakat Adaut, tanah adat bukanlah sekadar aset ekonomi, melainkan warisan leluhur yang harus dijaga dengan nilai-nilai keadilan, martabat, dan kearifan lokal.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal identitas, sejarah, dan hak kami sebagai masyarakat adat,” ujar salah satu peserta musyawarah dengan nada emosional.




