MAHATVA.ID – Lambatnya penanganan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan dana CSR di Desa Makatian membuat masyarakat desa tersebut meminta bantuan langsung ke Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Pada Rabu (22/1/2025), pukul 10.00 WIT, DPRD KKT menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Dalam rapat tersebut, masyarakat Makatian menekankan pentingnya transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Komisi I dan II DPRD KKT mengapresiasi keberanian masyarakat Makatian dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang pemerintah desa.
"Laporan masyarakat ini menjadi contoh nyata pentingnya peran pengawasan masyarakat dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik," ujar Wan Lekruna.
Meskipun laporan tersebut baru masuk setelah cukup lama, DPRD menilai masyarakat Makatian telah mengikuti jalur dan tahapan pengaduan yang tepat, mulai dari inspektorat hingga akhirnya menarik perhatian DPRD.
Herman Saikmata, salah satu perwakilan masyarakat, menyatakan ketidakpuasannya karena belum diberi kesempatan untuk memberikan bantahan secara terbuka terhadap pernyataan kepala desa yang dinilai kontroversial. Meski begitu, DPRD menyerap informasi dari masyarakat sebagai bahan untuk melanjutkan laporan ke Inspektorat.
"Kasus ini perlu segera diselesaikan. Mengingat laporan telah berlangsung sejak 2022, kini saatnya dilakukan langkah konkret untuk menuntaskan permasalahan ini," tegas Herman.
DPRD KKT juga mengapresiasi upaya masyarakat yang telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan Inspektorat. Namun, lambannya penanganan memaksa masyarakat melapor ke DPRD dan PJ Bupati, yang kini menanggapi masalah ini dengan serius.
Herman menekankan bahwa jika ada pengembalian dana desa yang telah digunakan tidak sesuai aturan, hal tersebut tetap harus masuk dalam penyelidikan hukum. "Walaupun ada upaya mengembalikan uang, proses hukum wajib dilakukan demi tegaknya keadilan," ujarnya.




