MAHATVA.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia memberi kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan ini sejalan dengan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, berdasarkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif,” kata Yassierli, Jumat (8/8/2025).

Meski bersifat fakultatif, Menaker meminta perusahaan memberi ruang bagi pekerja terlibat dalam kegiatan perayaan, dengan teknis pelaksanaan yang diatur melalui dialog antara manajemen dan pekerja.

Menurutnya, peringatan HUT RI menjadi tradisi bangsa yang memupuk persatuan, kesatuan, dan semangat nasionalisme, sekaligus berdampak positif terhadap produktivitas kerja.