Jakarta,MAHATVA.ID -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu (28/3/2026).

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk melindungi anak dari risiko digital yang kian kompleks dan masif, Jumat (27/3)

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi guna memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan teknologi, melainkan upaya perlindungan berbasis kesiapan psikologis anak.

“Usia sekitar 16 tahun dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial. Ini hasil kajian panjang bersama psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak, bukan keputusan sepihak,” ujarnya.

Secara teknis, mulai akhir pekan ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun baru di berbagai platform media sosial. Perusahaan teknologi juga diwajibkan memperkuat sistem verifikasi usia serta menindak akun yang terindikasi melanggar ketentuan, termasuk pembatasan hingga penonaktifan.

Sejumlah platform yang masuk tahap awal penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara bertahap dan terukur.

Komdigi menilai kebijakan ini mendesak, mengingat lonjakan penggunaan internet oleh anak-anak yang tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai. Tanpa kontrol yang kuat, anak berisiko terpapar konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi digital, hingga kecanduan media sosial yang berdampak langsung pada kesehatan mental.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa akses internet untuk kebutuhan pendidikan, komunikasi, dan aktivitas produktif tetap diperbolehkan. Penggunaan tersebut harus berada dalam pengawasan orang tua atau wali.