MAHATVA.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak Revisi Undang-undang Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers.

"AJI menolak ya. Pasal-pasalnya banyak bermasalah sebenarnya. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah. Ada beberapa pasal yang menurut kami mengancam kebebasan pers," ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana saat ditemui dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4).

Bayu juga menilai proses penyusunan revisi UU ini tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. AJI, kata Bayu, beru mengetahui perihal draf revisi ini sekitar dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 2024, sedangkan draf revisi tersebut tertanggal 2 Oktober 2023.

Ia menegaskan bahwa draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bayu berpandangan proses penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

Karenanya, Bayu pun mendorong agar proses revisi ini transparan dan terbuka bersama publik, ataupun minimal drafnya ditampilkan di laman resmi DPR agar bisa diakses publik.

Selain itu, Bayu juga menyoroti masa jabatan DPR saat ini yang tinggal beberapa bulan lagi. Oleh karena itu, Bayu menilai revisi UU ini mesti dibahas lebih mendalam dan di periode berikutnya.

Terdapat sejumlah pasal dalam draf revisi UU yang menjadi sorotan Bayu, di antaranya Pasal 56 ayat (2) yang mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Bayu menduga itu merupakan upaya DPR, selaku pihak yang berinisiatif untuk revisi UU ini, agar tak ada penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.