Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah fokus pada aspek pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas serta keamanan makanan yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada para pelajar di seluruh Indonesia.
“Peran Kemenkes adalah melakukan pengawasan, mulai dari standardisasi laporan, sertifikasi keamanan pangan, hingga pengawasan berlapis. Kita ingin laporan kasus dan data lapangan tercatat secara standar,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Pangan
Kemenkes bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengonsolidasikan data harian dan mingguan terkait potensi keracunan pangan. Bahkan, Menkes tidak menutup kemungkinan publikasi data berkala seperti saat masa pandemi COVID-19.
Untuk menjamin keamanan pangan, pemerintah menyiapkan tiga standar sertifikasi wajib bagi penyedia makanan dalam program MBG, yakni:
Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS)
Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk manajemen risiko pangan
Sertifikasi halal
“BPOM, Kemenkes, dan BGN akan bersinergi dalam sistem sertifikasi terpadu agar distribusi makanan bergizi aman dan sesuai standar. Proses percepatan sertifikasi juga dipersiapkan agar tidak menghambat distribusi,” jelas Menkes Budi.



