Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka peluang pemanfaatan pakaian bekas impor (balpres) ilegal hasil penindakan untuk disalurkan sebagai bantuan kepada korban bencana.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis wacana yang sempat muncul dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kemungkinan pemanfaatan balpres untuk bantuan kemanusiaan.
“Selama ini aturannya belum memungkinkan. Kalau saya diminta menyumbang, saya akan beli barang baru, lalu saya kirim ke lokasi bencana,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Purbaya menegaskan bahwa pelonggaran aturan terhadap balpres justru berpotensi disalahgunakan. Ia khawatir kebijakan tersebut dapat menjadi celah masuknya pakaian bekas impor ilegal ke pasar domestik dengan dalih bantuan bencana.
“Jangan sampai nanti gara-gara itu, balpres masuk lagi dengan alasan untuk bencana,” tegasnya.
Menurut Purbaya, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi pemerintah yang mengizinkan penyaluran balpres ilegal ke wilayah terdampak bencana, termasuk di Pulau Sumatra. Ia menyebut keputusan tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Itu kan barang ilegal. Secara formal tidak ada kebijakan ke sana. Dalam diskusi dengan Presiden Prabowo, beliau mengatakan jangan dulu. Sampai sekarang belum ada perubahan,” katanya.
Sebagai alternatif, Purbaya mendorong agar bantuan kemanusiaan disalurkan melalui produk baru hasil produksi dalam negeri, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, langkah ini tidak hanya lebih layak bagi korban bencana, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi industri nasional.



