Jakarta, MAHATVA.ID — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyita sebanyak 1.000 ton beras ilegal yang diselundupkan tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau. Praktik penyelundupan tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani sekaligus ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” tegas Mentan Amran saat meninjau hasil penindakan di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan hasil penindakan aparat, diamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari wilayah FTZ Tanjung Pinang, yang secara faktual bukan daerah produsen beras.
Ironisnya, menurut Mentan Amran, beras ilegal tersebut justru ditujukan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi ini dinilai tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan terorganisir.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.
Selain beras, petugas juga mengamankan sejumlah komoditas pangan ilegal lainnya, seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Mentan Amran menegaskan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia mencontohkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Mentan Amran memastikan pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik ilegal yang merugikan sektor pangan nasional.



