MAHATVA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian, khususnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional.

Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam forum Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Dalam paparannya, Menteri Nusron mengingatkan agar kepala daerah berhati-hati dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang.

Ia menyoroti kasus-kasus alih fungsi sawah yang banyak terjadi akibat rekomendasi perizinan yang keliru di tingkat daerah.

"Yang boleh diberikan izin hanya lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” tegas Nusron.

Menurutnya, LP2B merupakan instrumen penting dalam menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan nasional seperti perumahan murah, hilirisasi industri, dan penyediaan energi.

Ia mengingatkan bahwa rumah murah kerap membutuhkan lahan murah, yang pada praktiknya sering menyasar area persawahan.

"Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan,” jelasnya.

Pemerintah sendiri, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), telah menargetkan bahwa 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk dalam kategori LP2B yang dilindungi.