Bogor, MAHATVA.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meninjau ulang dan mencabut persetujuan lingkungan di kawasan Puncak yang dinilai melanggar aturan. Hal ini disampaikan Hanif kepada wartawan di Bogor pada Senin (7/7/2025).
“Kami akan memaksa kembali Bapak Gubernur dan Bapak Bupati Bogor untuk me-review persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak. Kami juga sudah memerintahkan Bupati untuk mencabut sembilan izin yang kami segel kemarin,” tegas Hanif.
Namun, hingga saat ini, dari sembilan bangunan yang diminta untuk dicabut izinnya, baru tiga yang telah dicabut oleh pemerintah daerah. Enam sisanya masih dalam tahap evaluasi.
“Kami minta dilakukan percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan, karena di lokasi kemarin kita segel ada total 33 objek,” tambahnya.
Hanif menyebutkan bahwa dari 33 objek yang telah disegel karena pelanggaran, sudah ada empat bangunan yang memasuki tahap pembongkaran. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menyiapkan surat resmi untuk pelaksanaan pembongkaran dalam waktu satu minggu ke depan.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembongkaran, terutama yang menjadi bagian dari penyelidikan dan penyidikan sejak Maret kemarin,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari respons serius pemerintah terhadap bencana tanah longsor di Puncak yang sebelumnya menelan korban jiwa. Hanif menyatakan bahwa timnya akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap vila-vila yang berdiri di wilayah tersebut, terutama yang diduga tidak memiliki izin persetujuan lingkungan.
“Dampak longsor ini cukup besar dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Kami akan terus telusuri kelengkapan izin vila-vila yang berdiri di Puncak,” tegasnya.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan akan terus dilakukan, demi menjaga kelestarian kawasan Puncak yang selama ini menjadi daerah resapan air dan kawasan rawan bencana.


