MAHATVA.ID – Setelah melewati berbagai proses, sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mencapai kekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI). Ini berarti, hanya dalam hitungan hari, kepala daerah baru akan dilantik dan resmi memimpin.
Namun, di balik euforia kemenangan, ada tanggung jawab besar yang harus dipikul: menunaikan janji dan membuktikan visi serta misi yang telah disampaikan saat kampanye. Pilkada bukan sekadar ritual politik, tetapi medan pertarungan gagasan yang harus diwujudkan menjadi kebijakan nyata bagi masyarakat.
Demokrasi dan Konsekuensi Janji Politik
Herman Khaeron: Retret Demokrat Jatim Momentum Konsolidasi Perkuat Peran Partai untuk Rakyat
Dalam sistem demokrasi lokal, prinsip local choice (pilihan rakyat) dan local voice (suara rakyat) menjadi dasar utama. Pemimpin terpilih lahir dari proses demokratis, yang berarti janji politik mereka bukan sekadar retorika, tetapi sebuah kontrak sosial dengan masyarakat.
Namun, pengalaman menunjukkan bahwa sering kali ada disparitas antara janji politik saat debat kandidat dan realisasi dalam kebijakan publik. Sebab, banyak variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan, mulai dari faktor ekonomi, birokrasi, hingga dinamika politik daerah.
Dalam The Saliency Theory, janji politik memiliki derajat relevansi yang tinggi dengan produk kebijakan publik. Artinya, visi dan misi yang telah disampaikan tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika janji politik diabaikan, maka yang terjadi adalah disconnect elektoral, di mana kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi akan semakin menurun.
Dari Janji ke Aksi: Model Kebijakan Publik
Untuk memastikan janji politik benar-benar terealisasi, ada beberapa model kebijakan yang bisa digunakan, yaitu:


