MAHATVA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penggunaan mobil dinas Suzuki Jimny yang menjadi sorotan publik dan media sosial.
Ajat menegaskan, kendaraan tersebut bukan hasil pengadaan tahun anggaran 2025, melainkan pengadaan tahun 2023 yang semula dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Bukan pengadaan baru tahun 2025. Kendaraan Jimny itu merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023 yang waktu itu diperuntukkan bagi PUPR,” ujar Ajat kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Namun, seiring diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran kendaraan dinas, Pemkab Bogor memutuskan untuk menarik dan mendistribusikan kembali kendaraan tersebut ke empat SKPD, yakni DPKPP, Satpol PP, Dispora, dan Dishub.
“Kendaraan ditarik untuk efisiensi operasional SKPD memasuki tahun 2025. Jadi dialihkan untuk operasional empat dinas itu,” jelasnya.
Optimalisasi Aset dan Dukungan Terhadap MCP KPK
Ajat menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan dan optimalisasi aset kendaraan milik daerah. Tujuannya adalah mendukung program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi oleh KPK.
Upaya penataan ini mencakup:
• Apel kendaraan dinas secara berkala

.png)