Bogor, MAHATVA.ID – Seorang warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, melaporkan kasus dugaan penipuan bermodus arisan bodong ke Polsek Gunung Putri. Korban bernama Siti Nurelisya (23) mengaku mengalami kerugian pribadi sebesar Rp25 juta akibat ulah pelaku berinisial SK.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/1000/XI/2025/SPKT/Polsek Gn. Putri/Polres Bogor/Polda Jabar, yang diterbitkan pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam laporan itu dijelaskan, kejadian bermula pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Parung Tanjung RT 02/011, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri. Pelaku yang dikenal korban sejak duduk di bangku sekolah menawarkan produk jual beli arisan dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Pelaku menawarkan produk jual beli arisan dengan janji mendapatkan komisi dan keuntungan lebih dari modal yang disetor. Awalnya saya percaya karena pelaku merupakan teman sekolah,” ujar Nurelisya kepada MAHATVA.ID, Selasa (4/11/2025).
Namun setelah waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak juga menerima komisi maupun modalnya kembali. Saat dihubungi, pelaku justru memberikan alasan yang tidak jelas hingga akhirnya Nurelisya bersama teman-temannya memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Nurelisya menyebutkan bahwa dirinya tidak sendirian menjadi korban. Total terdapat 23 orang yang juga mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp216 juta.
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
“Saya bersama teman-teman berjumlah 23 orang tertipu sebesar Rp216 juta. Dan hari ini saya sudah membuat laporan ke Polsek Gunung Putri untuk diproses secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Roby Kartika Putra menyebutkan, kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Lebih lanjut, Kompol Aulia Roby Kartika Putra mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih bentuk investasi, termasuk arisan.




