Bogor, MAHATVA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan kebijakan penghapusan ribuan angkutan kota (angkot) tetap diberlakukan mulai awal tahun 2026. Kebijakan ini menyasar angkot yang telah melampaui usia teknis operasional dan dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan keselamatan serta pelayanan transportasi.

Penertiban tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi, yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa sebanyak 1.940 unit angkot akan dihapus dan dihentikan operasionalnya secara permanen per 1 Januari 2026.

“Angkot yang dihapuskan adalah angkot yang usianya sudah di atas usia teknis, yakni lebih dari 20 tahun,” ujar Sujatmiko Baliarto, dikutip dari Tribunnews.

Ia memastikan angkot yang masuk dalam daftar penghapusan tidak lagi diperbolehkan beroperasi di jalan. Menurutnya, tidak ada lagi toleransi karena kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sudah tidak ada toleran lagi. Karena ini sudah sesuai Perda yang telah disepakati. Kalau tidak dijalankan, justru kita yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Meski demikian, Sujatmiko mengakui hingga saat ini belum ada solusi lanjutan terkait pengganti angkot yang dihapus, baik bagi pengemudi maupun sistem transportasi pengganti. Namun, Pemkot Bogor menegaskan fokus utama saat ini adalah menegakkan regulasi sesuai aturan yang berlaku.

“Yang penting kita hapuskan angkot dulu,” pungkasnya.