Opini oleh: Rikky Fermana, S.IP., C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW

MAHATVA.ID -Di tengah maraknya penyelundupan timah ilegal dan suburnya premanisme tambang di Bangka Belitung, publik mulai bertanya: di mana negara? Dan lebih penting lagi, di mana Polri?

Desakan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengundurkan diri, bukan sekadar gertakan kosong. Seruan itu mencerminkan kegagalan aparat penegak hukum dalam menghadapi gurita mafia tambang timah yang kini mengancam kedaulatan hukum dan lingkungan hidup Indonesia.

Penyelundupan Timah Ilegal: Bukti Lumpuhnya Penegakan Hukum

Penyelundupan timah dari Pulau Belitung menuju Bangka melalui jalur pelabuhan resmi berlangsung terang-terangan. Namun, nyaris tak ada tindakan tegas dari aparat. Ini memunculkan dugaan keterlibatan oknum, atau minimal adanya pembiaran sistematis yang mencoreng kredibilitas negara hukum.

"Bagaimana mungkin Polri menjalankan tugas menjaga hukum jika truk-truk pengangkut timah ilegal bisa bebas masuk ke kawasan industri Jelitik dan smelter PT MSP?"

Padahal, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebut bahwa penjualan atau pengangkutan mineral tanpa izin sah diancam pidana hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Tetapi mengapa pasal ini nyaris tak pernah ditegakkan?

Negara Dirugikan, Lingkungan Rusak, Mafia Tambang Untung

Tak hanya soal hukum, dampak tambang ilegal terhadap lingkungan hidup sangat nyata. Lubang-lubang tambang liar merusak hutan, mencemari aliran sungai, dan merampas ruang hidup masyarakat lokal. Sementara itu, penerimaan negara dari sektor tambang terus bocor akibat manipulasi dan penyelundupan.