MAHATVA.ID - Seorang oknum pegawai P3K berinisial WN di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga melakukan tindakan yang tidak beretika. Insiden ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024), saat seorang wartawan bersama rekannya, JM, tengah bertamu ke kantor tersebut untuk keperluan pekerjaan.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, wartawan yang mendatangi kantor tersebut telah menyapa WN secara baik-baik dengan sapaan adat setempat, Itrana. Namun, secara tiba-tiba tanpa alasan jelas, WN justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas. Sikap tersebut memicu ketegangan antara WN dan wartawan, meskipun akhirnya berhasil dilerai oleh pegawai lain di tempat kejadian.
"Kami kaget dengan responnya yang sama sekali tidak mencerminkan etika seorang ASN. Sebagai pegawai P3K, dia seharusnya memahami pentingnya sopan santun," ujar salah satu wartawan.
Pelanggaran Etika ASN
Perilaku WN dianggap melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. ASN juga dituntut menjaga perilaku sesuai standar profesi dan norma hukum, demi menciptakan pelayanan yang adil dan bermoral.
"ASN, termasuk P3K, memiliki kewajiban untuk menjadi teladan dalam bersikap, bukan justru memicu konflik yang mencoreng citra instansi," tambah narasumber.
Permintaan Tindakan Tegas
Menyikapi insiden ini, wartawan meminta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan pengawasan terhadap WN. Hal ini diperlukan agar perilaku pegawai tetap mencerminkan profesionalisme, sekaligus menjaga nama baik instansi.

.png)