Oleh: Rikky Fermana, S.IP., C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW
(Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel)

MAHATVA.ID -Raibnya 300 ton balok timah dari gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang bukan sekadar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) biasa. 

Peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi negara, sekaligus alarm serius bagi aparat penegak hukum terkait lemahnya pengawasan aset sitaan negara dalam pusaran mega kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Publik Bangka Belitung wajar terkejut, bahkan marah. Bagaimana mungkin ratusan ton komoditas strategis yang bukan hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga merupakan barang bukti perkara besar, dapat diangkut pada malam hari menggunakan alat berat excavator, tanpa dokumen resmi, tanpa surat perintah, dan tanpa pengawalan aparat negara yang sah? Jika ini bukan kegagalan sistemik, maka publik berhak bertanya: di mana negara?

Perlu ditegaskan, smelter PT SIP adalah aset sitaan negara. Status ini secara hukum menjadikannya objek vital penegakan hukum. Setiap aktivitas keluar-masuk barang seharusnya tercatat, terverifikasi, dan berada di bawah prosedur ketat. Ketika ratusan ton timah bisa “keluar” begitu saja, maka yang runtuh bukan hanya pagar gudang, tetapi otoritas hukum negara itu sendiri.

Situasi kian mengkhawatirkan ketika muncul informasi bahwa pihak-pihak yang mengangkut timah tersebut mengaku sebagai Tim Satgas Nenggala, bahkan disebut-sebut bertindak atas nama PT Timah, serta didampingi oknum wartawan. 

Klaim ini, jika terbukti, justru memperparah keadaan. Pencatutan nama satgas, lembaga negara, atau BUMN tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum, bukan penegakan hukum.

Dalam negara hukum, tidak ada lembaga atau satgas yang kebal prosedur. Surat tugas, surat perintah, dan dasar hukum yang jelas adalah syarat mutlak. 

Tanpa itu, pengangkutan aset dari lokasi sitaan negara tidak dapat dibenarkan secara hukum dan berpotensi kuat mengarah pada kejahatan terorganisir berkedok kewenangan.