Oleh: Petrus. L
MAHATVA.ID -Apakah guru boleh menyita HP siswa? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tapi mencerminkan persoalan yang jauh lebih dalam di dunia pendidikan: soal batas kewenangan, perlindungan hak anak, hingga etika profesi guru.
Di tengah kemajuan teknologi, HP telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan siswa, bahkan dalam aktivitas belajar. Namun, di sisi lain, penggunaan HP yang tidak tepat, seperti bermain saat pelajaran, mencontek, atau membuat gaduh. memang mengganggu proses belajar-mengajar. Di sinilah muncul dilema: bolehkah guru menyita HP sebagai bentuk disiplin?
Jawabannya: boleh, tapi tidak sembarangan.
Disiplin Edukatif, Bukan Represif
Penyitaan HP boleh dilakukan, namun harus didasari tata tertib yang sah, sudah disosialisasikan kepada siswa dan orang tua, serta bertujuan mendidik, bukan mempermalukan. Artinya, penyitaan bukan sebagai bentuk penghukuman yang otoriter, tapi sebagai bagian dari proses pembinaan.
Idealnya, ketika terjadi pelanggaran, guru menyita HP lalu menyerahkannya kepada guru BK atau kepala sekolah, bukan menyimpannya sendiri. HP juga harus disimpan aman dan dikembalikan sesuai prosedur yang jelas. bisa melalui orang tua atau mekanisme sekolah yang adil dan transparan.
Garis Merahnya: Uang Tebusan adalah Pungli
Namun, yang perlu digarisbawahi secara tegas: meminta uang sebagai syarat pengambilan HP adalah pelanggaran serius. Tidak ada ruang toleransi untuk praktik seperti ini. Guru yang memanfaatkan posisi untuk mengambil keuntungan dari siswa dengan alasan apapun, telah menyalahgunakan kewenangan.


