JAKARTA, MAHATVA.ID – Peristiwa demonstrasi besar pada 25 hingga 31 Agustus 2025 yang berujung kerusuhan dan penjarahan, memunculkan kembali perdebatan soal supremasi sipil, peran TNI-Polri, hingga wacana hukum keadaan darurat.
Muhammad Sirod, Fungsionaris Kadin Indonesia sekaligus Ketua Umum HIPPI Jakarta Timur, menilai narasi supremasi sipil kerap digaungkan kelompok liberal dan LSM yang sebagian didanai asing. “Karakter LSM dan NGO ini selain anti militer, biasanya pro LGBTQ, pro isu lingkungan seperti paus atau terumbu karang, tapi jarang betul peduli kesejahteraan masyarakat miskin,” ujar Sirod.
Hukum Keadaan Darurat
Herman Khaeron: Retret Demokrat Jatim Momentum Konsolidasi Perkuat Peran Partai untuk Rakyat
Menurut Sirod, Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang cukup untuk menghadapi situasi darurat kenegaraan. Ia menyinggung adanya Program Studi Hukum Keadaan Darurat di Universitas Pertahanan yang digagas Prof. Jimly Asshiddiqie, namun penerapannya belum optimal.
“Kalau negeri ini benar-benar ‘direset’, justru itu butuh kesiapan regulasi dan kepemimpinan yang kuat agar bangsa ini disegani dunia internasional,” tegasnya.
Kepemimpinan Presiden Prabowo
Sirod menilai, Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan kuat dengan fokus pada pemulihan ekonomi dan ketertiban nasional. “Pertumbuhan ekonomi 5,12% di kuartal II dan IHSG sempat tembus 8.000 poin, itu bukti kepercayaan global. Bahkan BlackRock enggan melepas investasinya meski ada demo anarkis,” kata dia.
Disinformasi & Generasi Maya
Kerusuhan demo 5-2025, lanjut Sirod, lebih banyak dipicu disinformasi di media sosial, khususnya TikTok. “Disinformasi, fitnah, dan kebencian dipompa terus oleh akun jejadian. Inilah yang memicu knee jerk reaction anak muda turun ke jalan tanpa pikir panjang,” ungkapnya.


