Jakarta, MAHATVA.ID – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan dukungan Fraksi Partai Demokrat agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Penegasan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Kami ingin memberikan penegasan sekali lagi. Fraksi Partai Demokrat, khususnya di Komisi III, sudah sepakat bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian adalah sudah tepat,” ujar Hinca.
Hinca menjelaskan, posisi Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik nasional sejak tahun 2000, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sehingga mekanisme pengawasan tetap berjalan secara konstitusional.
“Karena itu, posisi ini harus kita teruskan,” tegasnya.
Meski mendukung posisi struktural Polri, Hinca menilai tantangan terbesar yang harus dihadapi institusi kepolisian saat ini adalah reformasi kultural, terutama dalam hal perilaku dan etika anggota Polri.
Ia menekankan pentingnya Polri menjawab kritik publik melalui perubahan sikap dan budaya organisasi secara nyata.
“Yang paling penting sekarang adalah reformasi kultural. Bagaimana Polri menjawab kritik masyarakat dengan mengubah perilaku dan kultur anggotanya,” katanya.




