MAHATVA.ID -Rencana penyerahan pengelolaan Pasar Ngirmase Olilit kepada pihak ketiga memicu kritik keras karena dinilai berpotensi melukai rasa keadilan publik di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu, Senin (2/2/2026)
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan: bahkan sebelum pasar resmi beroperasi, telah muncul dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan “pihak ketiga” dan mulai memungut biaya sewa lapak dari para pedagang, memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan arah kebijakan pengelolaan aset publik tersebut.
Aktivis Muda Tanimbar, Anders Luturyali, menilai situasi ini sebagai alarm serius bagi tata kelola aset publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jika dugaan pungutan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar teknis pengelolaan, melainkan menyangkut integritas, transparansi, dan perlindungan terhadap pedagang kecil.
“Jika ini benar, maka ini bagian dari kerja-kerja kotor yang tidak boleh lagi dipelihara. Kami mengutuk praktik premanisme berkedok pengelolaan pasar,” tegas Anders.
Isu ini menyentuh kepentingan publik secara langsung. Pasar rakyat adalah ruang ekonomi paling dasar bagi masyarakat. Kenaikan biaya sewa lapak berpotensi memicu kenaikan harga barang, menekan daya beli, dan memperlemah ekonomi keluarga kecil.
Dalam situasi efisiensi anggaran dan perlambatan ekonomi daerah, beban tambahan sekecil apa pun dapat berdampak besar bagi pedagang dan konsumen.
Bila pengelolaan berorientasi pada keuntungan pihak ketiga, maka logika bisnis akan dominan: biaya ditekan untuk meraih margin. Dalam konteks pasar rakyat, margin itu hampir pasti dibebankan kepada pedagang. Dan ketika pedagang tertekan, konsumen ikut terdampak.
Mengingat Tujuan Awal Pembangunan
Pasar Ngirmase dibangun berangkat dari keprihatinan Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Tanimbar. Tujuannya jelas: memperkuat ekonomi rakyat, bukan menciptakan ruang baru bagi akumulasi keuntungan kelompok tertentu.
