MAHATVA.ID -Pemerintah melalui Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa pemanfaatan limbah kayu atau yang dikenal dengan istilah Tomor telah memiliki mekanisme resmi melalui izin pemilik lahan dan pengusaha industri kayu. Dengan demikian tidak termuat dalam aturan.


Limbah kayu yang dimaksud merupakan sisa hasil olahan dari pohon yang telah ditebang secara legal di areal berizin. Sisa tersebut, termasuk bagian kayu yang berjamur atau berbentuk tumor kayu, dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghasilan tambahan.

“Limbah ini bukan berasal dari penebangan ilegal, melainkan dari pohon yang sudah ditebang dan diolah di lokasi izin resmi. Sisa-sisa yang tidak digunakan industri, boleh dimanfaatkan masyarakat agar tetap bernilai ekonomis,” tegas salah satu pejabat KPH Tanimbar melalui sambungan via seluler kepada media mahatva.id, Sabtu (30/8) pukul 20:30 WIT.


Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pemanfaatan limbah kayu hanya diperbolehkan di lahan berizin, termasuk pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau hutan adat yang telah mendapat pengakuan secara aturan dalam pelaksanaan tata usaha hasil hutan sebagaimana disebut dalam aturan teknis kehutanan.

“Setiap bagian kayu pokok yang ditebang sudah tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan. Ketika kayu utama diolah, sisanya tidak dibiarkan terbuang begitu saja, tetapi dapat dikelola oleh masyarakat sekitar sesuai nilai manfaat dari sisi ekonomi.” jelasnya.

Terlepas dari itu, Praktik ini dinilai sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan lestari, karena selain mendukung industri, juga memberi ruang bagi masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus melakukan penebangan baru. Dengan demikian, nilai tambah dari hasil hutan dapat terus dikembangkan secara bertanggung jawab.

"Negara hadir memastikan setiap pemanfaatan hasil hutan tepat sasaran, termasuk limbah kayu yang sah untuk kebutuhan rakyat dan disetujui pemilik lahan berizin,” ujarnya menegaskan.


Ia menambahkan, Penatausahaan hasil hutan pada lahan yang telah mendapat izin resmi sepenuhnya berada dalam kewenangan peraturan pusat, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan peraturan daerah. Namun demikian, tetap melibatkan pemerintah daerah setempat sebagai bagian dari tingkat koordinasi.


Oleh karena itu, masyarakat diberikan ruang untuk mengelola sisa kayu sepanjang berada dalam wilayah berizin dan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan hutan dapat berjalan seimbang: menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi yang langsung dirasakan oleh rakyat.