Jakarta, MAHATVA.ID – Rencana pemerintah memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24,8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 memicu kekhawatiran berbagai pihak. Pemangkasan ini dinilai berpotensi besar menghambat pembangunan di daerah.
TKD 2026 Turun Drastis Rp214 Triliun
Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD ditetapkan Rp650 triliun, jauh lebih rendah dibanding outlook 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun. Dengan penurunan tajam ini, banyak pemerintah daerah yang selama ini bergantung pada dana transfer pusat terpaksa mencari tambahan pendapatan mandiri, termasuk melalui kenaikan pajak dan retribusi.
Ekonom UI: Pembangunan Daerah Terancam Terhambat
Ekonom LPEM-UI, Teuku Riefky, menilai kebijakan pemangkasan TKD berisiko memperlambat pembangunan di tingkat lokal.
“Ada risiko pembangunan daerah terhambat karena pembangunan daerah tidak lagi di-handle oleh pusat,” ujar Riefky, Senin (25/8/2025).
NasionalPaten!, SKK Migas Perkuat Koordinasi dengan Polri, Kapolri Dukung Penuh Kegiatan Hulu Migas
Ia menyebut dampak nyata yang akan dirasakan masyarakat adalah terhambatnya pembangunan dan renovasi fasilitas publik, seperti sekolah dan rumah sakit. Selain itu, kualitas layanan publik terancam menurun karena tunjangan pegawai daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) berpotensi ikut dipangkas.
“Situasinya saat ini adalah daerah mencari sebisa mungkin pundi-pundi pendapatan baru dengan adanya pemangkasan dari pusat,” tambahnya.
Daerah Mulai Genjot Pajak PBB

.png)