MAHATVA.ID - Proyek pembangunan gapura Gedung Sate yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali memantik polemik. Proyek bernilai Rp3,9 miliar itu disebut menuai kritik karena dianggap tidak sesuai prioritas kebutuhan masyarakat dan mengandung kejanggalan dalam proses penganggaran maupun desain bangunan.

Direktur Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) sekaligus pengamat politik dan kajian publik, Yusfitriadi, menilai pembangunan gapura ala “kerajaan Sunda” tersebut sarat kontroversi sejak awal. Ia menilai dua hal menjadi sumber polemik utama.

“Pertama perspektif biaya. Dimana membuat gerbang gedung sate tersebut menelan biaya sebesar Rp3,9 Milyar. Sebagian pihak menilai hanya membangun gerbang seperti itu harus menelan anggaran sebesar itu, di tengah masih banyaknya persoalan yang lebih mendasar di tengah-tengah masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

Yusfitriadi juga menyoroti desain candi bentar. Menurutnya, banyak pihak yang tidak mendapatkan rujukan bahwa candi bentar merupakan ciri khas bangunan Jawa Barat. Sehingga banyak pihak yang mempertanyakan apa motif gubernur Jawa Barat membuat gerbang dengan desain candi bentar tersebut. Bukankah selama ini Gedung Sate sudah merupakan ikonik bangunan Jawa Barat?. 

Ia kemudian memaparkan empat kejanggalan dalam proyek tersebut. Pertama, adanya indikasi kehendak sepihak tanpa pembahasan komprehensif bersama legislatif.

“Bahkan informasinya banyak anggota legislatif yang tidak tahu, bahwa nomenklatur perbaikan kantor gubernur tersebut di dalamnya ada pembangunan gerbang Gedung Sate yang disebut-sebut candi bentar,” tegasnya.

Kedua, proyek dinilai terburu-buru dan tidak mencerminkan urgensi yang kuat. Menurutnya, gapura lama masih berfungsi dengan baik sehingga pembangunan bisa diarahkan ke APBD murni 2026 setelah pembahasan menyeluruh.

Kejanggalan ketiga adalah minimnya pengetahuan sebagian anggota DPRD mengenai proyek tersebut meski mereka menjadi pihak yang menyetujui anggaran. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi pola hubungan eksekutif-legislatif.

“Jika fenomena ini dibiarkan, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan Provinsi Jawa Barat,” kata Yusfitriadi.