Mahatvamediaindonesia.id, BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat, menggagalkan keberangkatan Tenaga Kerja Ilegal (TKI) ilegal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Rabu, (02/08/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kepolisian menerima 2 laporan polisi (LP).
Laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan pada 6 Juni 2023 di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Cigendang, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ibrahim menjelaskan, saat itu polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka AR telah merekrut 4 calon TKI melalui sponsor TS dan O.
Para calon TKI ini ditempatkan di sebuah rumah yang disewa untuk dijadikan tempat penampungan selama 1-3 hari.
“Di tempat penampungan itu, calon TKI ini tidak dilaksanakan pelatihan, rencananya para TKI ini akan di kirim ke negara Arab Saudi ,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (1/8/2023).
Mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penindakan dan pencegahan keberangkatan para calon TKI tersebut.
“Sehingga dilakukan pencegahan tidak terjadinya pidana TPPO tersebut, tetapi pasal yang diterapkan, unsur-unsurnya terpenuhi karena sudah ada niat untuk merekrut secara unprosedural,” ucap Ibrahim.
Adapun polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni AR, FS, dan O. Sementara korban yang berhasil diselamatkan 4 orang, yakni berinisial K, Y, N, dan SN.




