MAHATVA.ID -Kontroversi pemberhentian sementara Kepala Desa Teineman, Boni Kelmaskosu, kini memasuki babak baru. Langkah yang diambil oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Dr. Awalnya Fadlun Alaydrus, SH, MH, dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hukum administrasi negara. Sorotan publik semakin tajam, mendesak Bupati definitif Ricky Jauwerissa untuk turun tangan dan mengembalikan hak jabatan kepala desa yang dinilai dikorbankan tanpa alasan jelas.
Di Mana Dasar Hukumnya?
Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, pemberhentian seorang kepala desa bukanlah kebijakan sepele. Ada kerangka hukum yang wajib ditaati, mulai dari Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga PP Nomor 11 Tahun 2019. Aturan ini dengan tegas mengatur bahwa pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan jika:
Tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa
Melanggar larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
Telah berstatus terdakwa dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Namun, hingga kini tidak ada bukti atau hasil pemeriksaan resmi dari APIP, Inspektorat, Kejaksaan, maupun Kepolisian yang menjadi dasar kuat untuk pemberhentian Boni Kelmaskosu. Publik pun bertanya: jika tak ada pelanggaran, kenapa harus diberhentikan?
Indikasi Politisasi dan Penyalahgunaan Wewenang?
Tak sedikit pihak yang mencium aroma kepentingan politik di balik keputusan pemberhentian ini. Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa sebelumnya terus mengemuka, terlebih bila langkah ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah dan adil.



