MAHATVA.ID -Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya menetapkan tonggak sejarah penting melalui legalisasi sopi, minuman beralkohol khas Maluku, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas Daerah. Perda ini ditetapkan pada 5 Mei 2025 dan diundangkan sehari kemudian.
Langkah berani ini menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, yang sukses mendorong perda inisiatif DPRD sejak 2021 yang sempat mandek. Kini, sopi khas Tanimbar tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga dikembangkan sebagai komoditas budaya bernilai ekonomi tinggi yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dari Tradisi ke Regulasi: Tata Kelola Sopi Kini Legal dan Terstandar
Pengesahan perda ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya di wilayah Selaru, Tanimbar Selatan, Fordata, dan Molu Maru, di mana penyulingan sopi tradisional menjadi sumber penghidupan utama.
Dalam regulasi tersebut, produksi sopi mentah diperbolehkan dengan syarat memperhatikan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L). Penggunaan bahan baku lokal menjadi keharusan, dan produk mentah harus melalui produsen resmi untuk proses pemurnian dan standarisasi sebelum dipasarkan.
Distribusi dan Penjualan: Sopi Legal Harus Sesuai Standar
Sopi yang telah dimurnikan hanya boleh diedarkan oleh pihak yang memiliki izin edar resmi, dengan kewajiban memenuhi standar:
Mutu, kemasan, label, dan keamanan konsumsi
Penjualan hanya di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran (untuk konsumsi langsung)

.png)