MAHATVA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah maupun puing secara sembarangan.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Bojong Nangka, H. Amir Arsyad, dengan memasang poster dibeberapa titik yang dinilai rawan pembuangan sampah sembarangan. Hal ini menyusul semakin maraknya kasus pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Ini demi kebaikan bersama dan menjaga keindahan serta kesehatan desa kita,” tegas H. Amir Arsyad, Selasa (29/4/2025).
Sebagai bentuk ketegasan, Pemdes Bojong Nangka juga memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan, sesuai dengan Perda di Kabupaten Bogor diatur dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Sanksi yang berlaku untuk pelaku pembuang sampah bagi masyarakat
"Perdanya sudah jelas, Ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," ungkap H. Amir
Menurutnya, Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program Bogor Bersih dan Hijau.
Tidak hanya itu, H. Amir juga mengungkapkan rencana untuk membentuk Satgas Kebersihan di wilayah Bojong Nangka sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan secara berkelanjutan.
“Kami akan bentuk Satgas Kebersihan. Nantinya para pekerja akan diberikan honor oleh Pemdes sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan,” pungkasnya.


