MAHATVA.ID – Pemerintah Kecamatan Fordata menggelar mediasi antara Kepala Desa Awear dan Kepala Desa Rumngeur untuk menyelesaikan kesalahpahaman terkait sengketa Pulau Nukaha. Mediasi ini dilakukan menyusul viralnya surat ancaman di media sosial yang memicu ketegangan di masyarakat.
Mediasi berlangsung di Kantor Camat Fordata pada Rabu, 26 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, yang berisi beberapa poin utama:
1. Kepemilikan Pulau Nukaha
Kedua belah pihak sepakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
2. Jaminan Tidak Terjadi Gesekan
Kedua pihak berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan tidak ada gesekan antarwarga terkait Pulau Nukaha.
3. Mediasi dengan Bupati
Pemerintah Kecamatan Fordata diminta memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Kepulauan Tanimbar melalui PLT Sekda dan Bagian Hukum untuk memperjelas amar putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Camat Fordata menegaskan bahwa langkah mediasi ini bertujuan untuk menciptakan kedamaian serta memastikan keputusan yang diambil dapat diterapkan dengan baik. Pemerintah kecamatan juga akan terus memantau situasi guna mencegah potensi konflik lanjutan.




