Jakarta MAHATVA.ID – Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi perusahaan Amerika Serikat dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dikenakan kepada perusahaan asal Negeri Paman Sam.
“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Tidak ada pembebasan,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait kerja sama perdagangan dalam kerangka The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
PPN Berlaku Sama, Tak Diskriminatif
Menurut Haryo, kesepakatan ART hanya mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif. Artinya, perusahaan AS diperlakukan setara dengan pelaku usaha dari negara lain.
Prinsip kesetaraan ini menjadi dasar kebijakan perpajakan pemerintah, sehingga tidak ada perlakuan khusus maupun pembebasan pajak dalam kerja sama tersebut.
Larangan Ekspor Mineral Mentah Tetap Berlaku
Di sisi lain, isu kerja sama mineral kritis dan rare earths turut menjadi perhatian publik. Haryo memastikan Indonesia tidak membuka kembali ekspor bahan mineral mentah ke AS.



