MAHATVA.ID – Pemerintah menyiapkan sederet strategi antimacet untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Sejumlah rekayasa lalu lintas resmi akan diberlakukan di ruas-ruas tol utama Pulau Jawa dan jalur strategis lainnya.

Pengaturan lalu lintas ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama masa Angkutan Lebaran berjalan lebih lancar, aman, dan tertib, sekaligus menekan potensi kemacetan parah di jalur mudik.

“Nantinya akan diberlakukan sistem satu arah (one way), contraflow, serta ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tertentu,” demikian disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah melalui akun Instagram resminya @bakom.ri, dikutip Selasa (24/2/2026).

Bakom juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan rekayasa lalu lintas agar perjalanan mudik lebih nyaman dan tidak terhambat.

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026

1. Sistem One Way (Satu Arah)

A. Arus Mudik (Arah Jawa Tengah)