MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung dan mengimplementasikan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB dan pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai menyosialisasikan kebijakan ini sejak minggu lalu kepada seluruh jajaran, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Himbauan dari minggu lalu sudah kami sampaikan kepada jajaran Pemkab dan Dinas Pendidikan. Insya Allah kami akan segera keluarkan Surat Edaran resmi. Nantinya, proses belajar mengajar hanya berlangsung Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu libur,” ujar Rudy pada Selasa (3/6/2025).
Rudy mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan jam masuk sekolah akan mulai diberlakukan efektif pada Rabu, 4 Juni 2025, usai tuntasnya agenda rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kemarin kami fokus pada rotasi dan mutasi pejabat yang dilaksanakan hari ini. Insya Allah kebijakan jam masuk pukul enam akan mulai efektif berjalan besok,” jelasnya.
Selain pengaturan jam masuk sekolah, Pemkab Bogor juga akan memberlakukan jam malam bagi pelajar, terutama siswa yang masih mengenakan seragam dan berada di tempat umum setelah pukul 21.00 WIB.
“Kami prioritaskan penerapan jam malam untuk siswa-siswi berseragam yang masih berada di tempat umum setelah jam sembilan malam,” tegas Rudy.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025. Surat tersebut berisi tentang “Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.”
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya membentuk generasi muda yang berdisiplin, sehat jasmani rohani, dan berkarakter kuat, melalui pembiasaan jam belajar yang lebih awal serta pembatasan aktivitas malam hari.


