MAHATVA.ID -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) tengah mendapat sorotan tajam menyusul desakan publik agar segera memperketat sistem perizinan satu pintu guna membendung praktik perusahaan luar daerah yang selama ini dianggap menyedot potensi ekonomi lokal tanpa kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan penguatan sistem berbasis One Stop Service (OSS), Pemda KKT diminta menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pihak eksternal untuk meraup keuntungan di wilayah Kepulauan Tanimbar. terutama di sektor hasil laut, perdagangan, dan jasa pengadaan, tanpa menyumbang pendapatan bagi daerah.
PAD Kepulauan Tanimbar Terancam Stagnan
Menurut Jems Masela, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh inti ketimpangan ekonomi lokal. “Banyak perusahaan dari Jakarta atau luar negeri datang ke Tanimbar, beli taripang dan hasil laut dari nelayan lokal, tapi keuntungannya dicatat di luar daerah. PAD Kepulauan Tanimbar tidak mendapatkan apapun,” ungkapnya.
Masela menegaskan bahwa setiap perusahaan luar yang ingin beroperasi di Tanimbar wajib memiliki domisili lokal sebagai syarat utama perizinan. “Kalau tidak, Pemda tidak punya dasar hukum menarik pajak daerah dari mereka,” jelasnya.
Perusahaan ‘Siluman’ dan Modus Alamat Palsu
Fenomena perusahaan luar yang menyembunyikan alamat domisili aslinya demi menghindari kewajiban pajak dinilai sebagai modus lama yang kembali marak. Masela menyebut ini sebagai praktik “perusahaan siluman”.
“Salah satu perusahaan asing yang pakai nama PT di Jakarta itu beli hasil laut di Saumlaki. Tapi pencatatan transaksi dan pajaknya semua dilakukan di Jakarta. Ini jelas bentuk penghisapan ekonomi lokal secara sistemik,” tegas Masela.
Ia juga meminta dinas teknis tidak pasif dan segera melakukan verifikasi terhadap semua perusahaan luar yang saat ini beroperasi di wilayah KKT. “Kalau mereka tidak menyumbang PAD satu rupiah pun, itu artinya mereka sedang merugikan daerah.”




