MAHATVA.ID - Pemerintah Kota Depok melalui Kelurahan Pancoran Mas (Panmas) menegaskan komitmennya dalam mempercepat legalitas aset warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebanyak 39 sertifikat tanah diserahkan langsung kepada warga penerima manfaat pada tahap keempat program ini.
Lurah Pancoran Mas, Mohammad Soleh, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari total 152 sertifikat yang difasilitasi sejak awal tahun 2024.
“Alhamdulillah, di tahap keempat ini kami kembali menyerahkan 39 sertifikat yang telah lolos verifikasi yuridis dan fisik,” ujar Soleh, Senin (23/6/2025).
Program PTSL merupakan kebijakan strategis dari pemerintah pusat yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di Depok, pelaksanaannya melibatkan koordinasi erat antara Kantor BPN Kota Depok dan pemerintah kelurahan.
Menurut Soleh, proses penerbitan sertifikat ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengukuran lahan, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi lapangan. Namun, ia menyebutkan bahwa terdapat 10 bidang tanah yang tidak dapat difasilitasi karena adanya masalah kepemilikan ganda dan status tanah yang sudah bersertifikat.
“Saya mengimbau kepada warga penerima agar menjaga baik-baik sertifikat tanah yang sudah diterima. Ini adalah dokumen penting dan sah sebagai bukti kepemilikan tanah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui program PTSL, seluruh bidang tanah di wilayah Panmas diharapkan dapat terdata dan memiliki kepastian hukum.
“Tahun ini, tidak ada lagi program PTSL di wilayah Kelurahan Panmas,” pungkas Soleh.



