CISARUA, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Forkopimcam dan instansi terkait melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, pada Kamis pagi, 24 Juli 2025. Kegiatan ini berjalan tertib, lancar, dan tanpa gesekan.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si, dan dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Apel gabungan dilakukan sebelumnya sebagai bagian dari koordinasi dan pembagian tugas teknis di lapangan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan:
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati;
Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/1669-Tibum Tahun 2025 tentang Penataan PKL Pasar Cisarua.
130 PKL Ditertibkan, 48 Lapak Dibongkar
Dalam operasi penataan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 130 PKL yang sebelumnya berjualan di atas saluran drainase dan jalur pedestrian. Sebanyak 48 lapak liar dibongkar karena dianggap melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu kebersihan dan keteraturan lingkungan pasar.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan pasar yang bersih, aman, dan nyaman,” ujar Cecep Imam Nagarasid, usai kegiatan.

.png)