MAHATVA.ID – Di tengah kondisi sosial dan ekonomi yang kompleks di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, isu penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) menjadi sorotan serius, khususnya dalam hal pengelolaan dana desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sering kali menjadi ladang penyimpangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Desa (Kades) sebagai ujung tombak pembangunan desa memiliki kewajiban mutlak untuk mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa transparansi, potensi penyalahgunaan kekuasaan semakin besar, membuka peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Apa Itu Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)?
Penyalahgunaan wewenang adalah tindakan pejabat menggunakan jabatannya demi keuntungan pribadi, kelompok, atau korporasi tertentu. Tindakan ini menjadi sangat berbahaya jika dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa menjaga etika, moral, dan integritas. Bahkan, dalam kasus ekstrem, kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi seperti mengatur promosi jabatan atau menyalahgunakan kekuasaan dalam relasi sosial.
Kekuasaan Tanpa Kendali = Ancaman Demokrasi.
Seperti pepatah lama, “kekuasaan cenderung korup.” Semakin besar kekuasaan tanpa pengawasan, semakin tinggi risiko terjadinya penyimpangan. Dalam praktiknya, kekuasaan yang tidak dikendalikan sering berujung pada penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri, atau bahkan membangun jaringan kekuasaan pribadi di dalam institusi negara.
Urgensi Pembinaan dan Edukasi Masyarakat Desa.
Penting bagi aparat desa untuk secara rutin melakukan penyuluhan kepada warga mengenai peran, fungsi, dan penggunaan dana desa. Edukasi ini mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan kontrol sosial, sebagai bagian dari praktik good governance (tata kelola pemerintahan yang baik.)



