MAHATVA.ID — Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat disepakati di tengah dinamika geopolitik global yang terus berubah cepat. Kesepakatan ini berlangsung bersamaan dengan munculnya perkembangan hukum penting di Amerika Serikat, yakni putusan yang membatalkan penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar pemberlakuan tarif global oleh Presiden Amerika Serikat pada Februari 2026.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan penetapan tarif berada pada Kongres, bukan pada eksekutif. Konsekuensinya, sebagian tarif tambahan yang sebelumnya digunakan sebagai instrumen tekanan dalam negosiasi perdagangan kehilangan pijakan hukum yang kuat.

Perkembangan ini mengubah lanskap strategis perjanjian Indonesia–Amerika Serikat. Ancaman tarif hingga 32 persen yang sempat mencuat dalam dinamika negosiasi dan kemudian ditekan menjadi batas maksimum 19 persen, kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada diskresi presiden. Otoritas tarif menjadi lebih terikat pada proses legislatif, sehingga stabilitas kebijakan meningkat, meski fleksibilitas eksekutif Amerika dalam menggunakan tarif sebagai alat negosiasi menurun.

Di tengah situasi tersebut, Indonesia menghadapi konfigurasi baru. Asimetri kekuatan dengan Amerika Serikat tetap ada, namun mekanisme tekanannya berubah.

Hal itu tercermin dalam penandatanganan 11 nota kesepahaman senilai US$38,4 miliar dalam forum Indonesia–US Business Summit. Kerja sama yang disepakati mencakup sektor perdagangan, energi, pertanian, teknologi digital, farmasi, hingga pengembangan mineral kritis. Nilai ekonomi kesepakatan ini dinilai signifikan, meski struktur komitmen regulatif yang menyertainya menjadi faktor yang lebih menentukan dalam jangka panjang.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memikul sejumlah kewajiban regulasi, antara lain penyesuaian tarif sesuai jadwal, pembatasan hambatan non-tarif, pengakuan standar dan sertifikasi lembaga Amerika, penguatan perlindungan kekayaan intelektual, serta pembukaan sektor investasi tertentu. Pada sektor ekonomi digital, Indonesia juga tidak dapat menerapkan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif serta tidak diperkenankan mewajibkan lokalisasi data maupun transfer kode sumber sebagai syarat usaha.

Di sektor pertanian dan pangan, Indonesia mengakui sistem sertifikasi dan pengawasan Amerika Serikat serta menegaskan penerapan standar sanitari dan fitosanitari (Sanitary and Phytosanitary Measures/SPS) berbasis sains. Ketentuan ini memperluas akses produk agribisnis Amerika ke pasar domestik, dengan dampak yang berbeda-beda. Petani dan peternak skala kecil berpotensi menghadapi tekanan kompetitif yang meningkat, sementara konsumen dan distributor dapat memperoleh manfaat berupa perbaikan pasokan dan efisiensi biaya.

Sementara itu, di bidang investasi, Indonesia membuka ruang kepemilikan asing di sejumlah sektor strategis, termasuk pertambangan dan mineral kritis. Fasilitas transfer dana serta prinsip perlakuan setara memperkuat posisi investor asing. Peluang muncul melalui integrasi hilirisasi dengan pembiayaan dan teknologi global, namun risiko tetap ada apabila pengelolaan nilai tambah domestik dan tata kelola tidak dijalankan secara konsisten.

Di sisi lain, konsesi Amerika Serikat dalam perjanjian ini terpusat pada aspek tarif. Sejumlah produk Indonesia memperoleh tarif nol, sementara tambahan tarif dibatasi maksimal 19 persen sesuai kerangka hukum yang berlaku. Pasca putusan Mahkamah Agung, setiap kebijakan tarif baru di Amerika Serikat harus memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui Kongres atau otoritas perdagangan yang sah.