Jakarta, MAHATVA.ID — Direktur Utama BPJS Kesehatan, dr. Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pulang setelah tiga hari perawatan di rumah sakit.
Menurutnya, informasi yang menyebut pasien BPJS harus keluar rumah sakit setelah tiga hari adalah tidak benar dan menyesatkan.
“BPJS tidak punya kebijakan pasien harus keluar dalam waktu tertentu. Semua tergantung kondisi medis pasien. Kalau ada yang bilang pasien harus pulang dalam tiga hari karena aturan BPJS, itu tidak benar,” tegas Ghufron dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Imbauan kepada Masyarakat
Ghufron mengimbau masyarakat untuk melapor melalui kanal resmi BPJS Kesehatan jika menemukan kejadian pasien dipaksa pulang sebelum sembuh, baik di rumah sakit negeri maupun swasta.
“Kalau ada kasus pasien dipaksa pulang padahal belum sehat, segera laporkan ke Care Center 165 atau WhatsApp di nomor 0811 81 65 165,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti agar pelayanan kesehatan tetap sesuai standar medis dan hak peserta JKN terlindungi.
Data Terkini: Kasus DBD Jadi Beban Pembiayaan Tinggi
Dalam kesempatan yang sama, Ghufron juga memaparkan data terbaru BPJS Kesehatan terkait penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang menjadi salah satu beban pembiayaan tertinggi dalam program JKN.



