MAHATVA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus syarat sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) bagi guru yang ingin mendaftar sebagai calon kepala sekolah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, yang mulai berlaku sejak 18 Maret 2025.
Dengan perubahan ini, setiap guru kini memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah melalui jalur reguler.
“Karena Program Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah,” ujar Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, berikut adalah syarat terbaru bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah:
• Memiliki gelar S1 atau D-IV.
• Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
• Pangkat minimal III/C (untuk PNS) atau jabatan minimal guru ahli pertama (untuk PPPK) dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
• Nilai kinerja guru baik dalam dua tahun terakhir.

.png)