MAHATVA.ID – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampy Moriolkossu, menegaskan pentingnya attitude dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka. Hal ini disampaikannya terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Oknum Irban satu Inspektorat Pemda KKT.

Menurut Brampy, dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi sebelum dirinya menjabat. Untuk itu, ia telah menginstruksikan Inspektorat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dugaan masalah ini terjadi sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, Inspektorat telah diarahkan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Moriolkossu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/3/2025).

Jika terbukti bersalah, ASN yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin, sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku.

“Meskipun dugaan pemalsuan dokumen merupakan tindakan pidana, pemerintah daerah melihatnya dari sudut pandang disiplin dan kode etika. Jika benar terjadi pelanggaran disiplin, maka Inspektorat akan merekomendasikan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

ASN Wajib Menjaga Martabat dan Kepercayaan Publik

Brampy menegaskan bahwa setiap ASN harus menjaga harkat dan martabatnya, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan masyarakat.

“ASN itu adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus menjaga kehormatan dan tidak melakukan tindakan yang bisa merusak citra pemerintah,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini sangat menekankan sikap dan attitude ASN. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.