MAHATVA.ID –Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan kepastian hukum atas status 261 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sekaligus membuka ruang koordinasi terkait peluang pengakomodasian 592 tenaga paruh waktu lainnya melalui jalur konsultasi ke pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD di Gedung DPRD Tanimbar, Senin (15/9/2025) Pukul 18:16 WIT.

Menurut Moriolkosu, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, sebanyak 261 tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Keputusan Menpan RB telah menetapkan 261 tenaga PPPK Paruh Waktu sah dan tidak dapat dibatalkan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan keputusan tersebut,” tegas Moriolkosu.

Terkait 592 tenaga paruh waktu lainnya, Moriolkosu menjelaskan bahwa kewenangan penuh berada pada Bupati selaku PPK. Meskipun batas waktu pengusulan dari Menpan RB telah berakhir pada 25 Agustus 2025,

Ia menegaskan masih terdapat peluang diplomasi administratif, mengingat penyelesaian tenaga non-ASN secara nasional berlangsung hingga akhir tahun 2025.

Kami akan membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan Menpan RB dan BKN terkait kemungkinan pengusulan tambahan. Namun, hal ini merupakan kewenangan Bupati, sehingga dukungan DPRD sangat diperlukan,” tambahnya.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung dinamis tersebut menghasilkan kesepakatan strategis antara eksekutif dan legislatif. DPRD Kepulauan Tanimbar, melalui Wakil Pimpinan Sidang Apolonia Laratmase, secara resmi merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera menyurati Menpan RB dan BKN, sekaligus memastikan alokasi anggaran bagi pembiayaan 592 tenaga paruh waktu yang diusulkan.

“DPRD mendesak pemerintah daerah untuk menyampaikan surat resmi kepada Menpan RB dan BKN, serta memberikan ruang agar 592 tenaga paruh waktu dapat dipertimbangkan. Kami juga meminta adanya tembusan kepada DPRD agar pengawalan proses ini lebih terstruktur,” ujar Laratmase.