MAHATVA.ID -Pemerintah Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya buka suara merespons isu dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp765 juta yang tengah mengguncang jagat pemberitaan lokal dan nasional. Dalam klarifikasi resminya, PLT Sekretaris Desa Wabar, Petrus Filimditi, menyatakan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah keji yang tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami nyatakan seluruh dana desa telah digunakan sesuai peruntukan dan dilaporkan secara transparan. Tidak ada penggelapan. Semua itu hoaks yang disengaja untuk menjatuhkan kredibilitas pemerintah desa,” tegas Petrus saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2025) pukul 15.00 WIT.

Dana BLT 2021: Digunakan Sementara, Sudah Dikembalikan

Menanggapi isu penggunaan dana BLT 2021 senilai Rp16 juta untuk rokok dan utang pribadi, Petrus menjelaskan bahwa dana tersebut dipinjam sementara untuk kebutuhan operasional desa karena tidak tersedia anggaran saat itu. Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan kepala desa dan telah dikembalikan begitu dana operasional cair.

“Kami transparan. Tidak ada pelanggaran. Semua dikembalikan, dan KPM sudah kami konfirmasi,” jelasnya.

Dana Pilkades, Jambore PKK, dan Gaji BPD: Sudah Sesuai Laporan dan Realisasi

Tudingan bahwa dana Pilkades 2021 sebesar Rp100 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya, juga dibantah keras. Petrus menyebut dana tersebut digunakan mulai dari tahapan penjaringan hingga pelantikan kepala desa, dan sudah tercantum dalam laporan keuangan yang disusun sesuai APBDes.

Hal serupa ditegaskan untuk anggaran Jambore PKK sebesar Rp27 juta dan isu gaji BPD yang disebut belum dibayar Rp36,5 juta.

“Semua sudah dibayarkan. Tidak ada tunggakan. Semua realisasi kami catat dan laporkan,” ujar Petrus.